Landak (SOROT POST) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kota Singkawang dalam rangka membahas mengenai pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, serta pembangunan yang tak berijin. Rabu (02/09/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, didampingi Anggota DPRD Landak, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan Kabupaten Landak, dan Anggota DPRD Kota Singkawang yang berjumlah 12 orang, 9 orang diantaranya Anggota DPRD Kota Singkawang, dan 3 orang diantaranya adalah Anggota Sekretariat.
Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, menyampaikan terima kasih banyak kepada DPRD Singkawang atas kunjungan kerja kalau berbicara hutan mereka juga bukan hutan seperti kita disini. Tetapi ini suatu kemajuan mungkin bagi kita bahwa kita bisa menerima mereka sesuai dengan topoksi mereka di Komisi A membidangi Hukum dan Pemerintahan.
“Kita juga di dukung oleh OPD Dinas Lingkungan Hidup, satu hal yang positif kita sangat senang bahwa walaupun Kabupaten kita masih relatif muda kalau kita lihat kita dulu dari Kabupaten Induk tetapi apa yang sudah kita berikan bukan berarti kita hebat, mereka mau belajar dengan kita dan kita terima dengan baik,” ucap Lamri.
Sesuai dengan surat mereka, sebelum datang kesini masalah kerusakan hutan dan lingkungan hidup kita sampaikan baik, kita selaku DPRD Landak khususnya di Komisi A bahwa sesuai regulasi yang ada sudah kita sampaikan dan yang memperkuat pertemuan ini mereka sudah kita berikan bekal buah tangan mereka ada beberapa Perda sudah kita buat di DPRD kabupaten Landak ini.
Selain itu juga Cahyatanus selaku Ketua Komisi A DPRD Landak mengatakan, kunjungan kerja DPRD Kota Singkawang ke Kabupaten Landak adalah untuk bertukar pendapat dan berbagi ilmu bersama Anggota DPRD Landak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mana mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme dalam pemberian izin bangunan di Kabupaten Landak.
“Karna ada beberapa persoalan yang terjadi di Kota Singkawang, ada masyarakat yang membangun tanpa melalui prosedur,
dan bagaimana Pemerintah Kabupaten Landak menyikapi dan mengatasi apa bila ada dari masyarakat yang membangun tanpa izin,” ucap Cahyatanus.
Iya juga menyampaikan, mereka mencari masukan dari kita, dan sesuai hasil dari pembahasan Raperda kita tentang Ketertiban Umun bagaimana masyarakat di Kabupaten Landak dalam hal pembangunan harus memperhatikan aturan-aturan yang ada atau payung Hukum yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu Ketua Komisi l DPRD Kota Singkawang menyampaikan, pada kegiatan kunjungan kerja ini kami ingin mempelajari beberapa hal terkait dengan lingkungan hidup.
“Dalam masa sekarang ini memang banyak pembangunan yang terjadi dan pembangunan ini sendiri tidak ditolak, tetapi pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan lingkungan hidup,” ucap Ketua Komisi l DPRD Kota Singkawang
Iya juga mengatakan, disinilah kita minta gambaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, bagaimana memberikan gambaran bagaimana kita mencegah kerusakan lingkungan hidup khususnya di Kota Singkawang.(Mc. DPRD Landak)