4 Usaha Di Pasar Baru Pahauman Dan 24 Pengendara Motor Terjaring Razia Masker

Sengah Temila (SOROT POST) – Sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Polsek Sengah Temila terus menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19. dan Operasi Yustisi Protokol kesehatan kali ini di gelar di jalan raya dan tempat usah Pasar Baru Pahauman. Selasa, (29/09/2020)

Kegiatan Operasi yustisi di laksanakan oleh Camat Sengah Temila Emilius, SE, MM bersama staf., WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P. Eko. K beserta Anggota., Danramil Sengah Temila di wakili Serda Yohanes., Kepala Puskesmas Pahuman di wakili Stepanus Eko. A.Md, Kep dan staf.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi di laksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. jelas Kapolsek

“Selain untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Operasi Yustisi di gelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan. Diharapkan peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan” kata Ipda Chanel

“Ia menyebutkan, ada 4 orang pelaku usaha di pasar baru Pahauman dan 24 orang pengendara sepeda motor yang terjaring operasi yustisi melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran tertulis” ucap Kapolsek

Penulis : Simson

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *