2 Raperda Kabupaten Layak Anak Dikabupaten LandaK Ditetapkan Menjadi Perda

Landak (SOROT POST) – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat Paripurna ke-26 masa sidang I tahun 2020  dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (BAPEMPERDA)  DPRD kabupaten Landak terhadap dua Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang digelar senin, (14/9/20 pagi.
DPRD Kabupaten Landak melalui Bernadus Sekretaris DPRD  menyebutkan dalam keputusan DPRD Landak bahwa Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang ditetapkan mulai hari ini.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menetapkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” papar Bernadus.
Dalam sambutan Bupati Landak melalui Sekda Landak, dari pihak Eksekutif menyambut baik dan menyepakati Perda ini sudah ditetapkan, dan pada waktu yang singkat akan membahas peraturan ini menjadi peraturan.
“hal-hal untuk mengenai masukan yang disampaikan oleh Legislatif akan kita tindaklanjuti menjadi Pergub”papar Vinsensius.
Pembahasan Kabupaten Layak Anak dan pernyenggaraan Kearsipan dua hal yang berbeda tapi sama penting dan untuk Kabupaten Layak Anak sesuai kebijakan visi misi adalah anak menjadi hal yang penting untuk di urus dimulai dari sekarang karna mereka adalah generasi penerus dan mereka secara vaten adalah memiliki hak yang lebih, tambah Sekda Landak.
Ketua DPRD Kabupaten Landak,  Heri Saman, SH.MH saat ditanya oleh awak media dalam penyampaian peraturan Daerah tentang Layak Anak yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah menyebutkan dalam penyesahan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak yaitu Kabupaten Layak Anak sudah diakomodir semua terutama karna semuanya ini sangat penting karna merupakan salah satu urusan wajib yang kita laksanakan di Kabupaten yang berkaitan dengan persoalan anak harus menjadi perhatian kita, tutur Heri Saman. (nes)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *