Rapat Paripurna Perubahan, Fraksi Golkar Minta Pemkab Landak Kawal Penggunaan Dana Desa

Landak (SOROT POST) – Ada tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Landak terima dan dilanjutkan kepembahasan sebelun ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna ke-18 Masa sidang I Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD),  Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak  terhadap pidato pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 yang digelar diaula DPRD Landak dengan dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Wakil Bupati Landak, Sekda Landak, Asisten, Staf Ahli Bupati Landak, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekwan, Direktur RSUD, Kepala Kantor Pemerintahan Kabupaten Landak pada senin (11/8/20) pagi.
Rapat yang dihadiri dua puluh lebih anggota DPRD dari tujuh Fraksi berkumpul untuk menyimak dan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun anggaran 2020 perlu ditindaklanjuti sebagaimana sesuai dengan peraturan dan perundangan-perundangan dimana nota keuangan merupakan instrumen utama dalam kerangka perencanaan dan penganggaran tahunan daerah yang telah disusun dan telah melalui berbagai tahapan penting sejak musyawarah perencanaan pembangunan, penyampaian rancangan kebijakan umun anggaran dan prioritas plapon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Rapat DPRD Kabupaten Landak seperti seperti yang digelar tentang Tahun Anggaran 2020, pendapatan yang semula dalam APBD murni sebesar Rp. 1,465 triliun dan dalam rancangan Perubahan APBD berkurang sebesar Rp. 108,274 milyar sehingga menjadi Rp. 1,357 triliun.
Menurut juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya yakni Lipinus, S. Sos, dalam pidatonya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Landak, terkait rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan meminta Pemerintah Daerah untuk mempertahankan kualitas anggaran yang mengacu kepara kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut lagi, Lipinus yang meminta juga kepada Pemkab Landak untuk mengawal penggunaan dana desa dan diharapkan pendamping desa untuk proaktif dalam melaksanakan tugas pendamping terhadap desa agar penggunaan dana desa semakin baik dan efektif untuk kepentingan masyarakat, harap Lipinus.
Ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Landak yakni fraksi, PDIP, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan PKB menerima Raperda tentang perubahan untuk dilanjutkan pembahasan besok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak. (Nes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *