Landak (SOROT POST)- kuasa hukum Petani Plasma Koperasi Burung Jantayu, Markus, SH. yang juga merupakan kuasa hukum Asuat yang sekarang ditahan di Polda Kalbar dalam kasus Plasma dan PT. PI dikabupaten Landak.
Asuat melalui kuasa hukumnya pada kamis, (7/8/20), melalui via telpon saat mengklarifikasi keterangan Ucapan Aswanto Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Landak yang menyebutkan pihak Asuat yang melapor Pemda Landak yang berpihak kepada Perusahaan PI dan kelompoknya menyurati Kepresidenan dan Ombudsman seperti yang diberitakan oleh media ini pada hari kamis tanggal 5 Agustus 2020 kemarin.
Dijelaskan Markus, SH, ini bukan laporan tetapi aduan, aduan Kepresiden terhadap PT. PI dan bukan Pemda Landak yang kami adukan dan aduan juga disampaikan ke pihak Ombudsman.
“Saya mau luruskan untuk aduan ke Presiden dulu sebab didalam hukum laporan dengan aduan itu beda oleh karna itu kita meminta kepada ke pihak Presiden supaya menyatakan keadilan apabila ada ditemukan permasalahan hukum di PT. PI contonya apakah itu punya Amdal, punya HGU dan perlakuannya terhadap plasma selama ini seperti apa, jadi kita minta keadilan sama Presiden dan bukan Pemda Landak yang kita Lapor atau kita adukan sebab didalam kita menguraikan kornologis laporan atau pengaduan kita tidak ada yang menyangkut nama Pemda Landak dan mungkin tersinggungnya disitu,”tanya Markus SH.
Jadi Pokok laporan kita itu PT.PI bukan Pemda Landak cuman didalam kita menguraikan untuk menjelaskan kejadian dari A sampa Z harus lengkap supaya Presiden tahu, kalau disensor-sensor jadi bingung dan mungkin dalam poin sepertinya ada menyinggung Pemda Landak sehingga tersinggung tapi pada inti laporan itu Bukan Pemda Landak tapi PT. PI, tutur Markus SH.
Menurut Markus, pengaduan ke Ombudsman adalah dirinya, bukan Pak Asuat, sebab saya keberatan atas surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan terkait mediasi yang dilakukan pada tanggal 27 bulan Juli tahun 2019, sebab itu ada hasil notulen yang dikeluarkan oleh pihak Disbun tetapi yang dimasukan kedalam hasil notulen adalah stekmen-stekmen dari pihak Perusahaan sedangkan dari pihak Asuat tidak ada satu poinpun yang dimasukkan kedalam notulen itu.
” Seharusnya Aswanto atau Dinas Perkebunan Kabupaten Landak sebagai pihak penengah pada waktu itu dan hasil dari mediasi di Disbun saat itu adalah hasilnya buntu, sebab menjadi pertanyaan saya, tugas Disbun apa sih sebab yang namanya mediator itu kalau dia yang baik dia sebagai penengah,”katanya.
Markus berpendapat kalau tidak ada kesepakatan kenapa di esoknya ada surat yang dikeluarkan seolah olah Pihak kami ini berdamai dan buktinya isi surat bertanda tangan disbun adalah Pak Aswanto dan jadi kami binggung bukannya hasil kemarin pada saat itu hasil rapat itu buntu kok tiba-tiba ada hasil kesepakatan damai dan kami mengindikasi berarti ada keberpihakan makanya saya buat aduan ke ombudsman, paparnya. (Nes)
Kuasa Hukum Asuat Sebutkan Aduan Kepresiden Terhadap PT. PI Bukan Pemda Landak
