“Aswanto:Pemda Landak Dilaporkan Kepresiden dan Ombudsman Atas Kasus PT. PI oleh Asuat.”
Landak (SOROT POST)- Dinas Perkebunan Kabupaten Landak dalam keterangannya melalui Aswanto Kabid Dinas Perkebunan membenarkan adanya ratusan petani plasma dari 3 Desa di kecamatan Ngabang datangi kantor PT. PUTRA INDOTROPICAL yang berlokasi di desa Sungai Keli kecamatan Ngabang yang menyampaikan orasi menuntut untuk membebaskan rekan-rekannya yang telah ditahan oleh pihak kepolisian pada Kapolda, sejak 22 Juli 2020 lalu.
Menurut Aswanto saat dikonfirmasi rabu (5/8/20) diruang kerjanya bahwa pada senin 3 Agustus 2020 lalu, ia mendatangi kantor Polda Kalbar untuk dimintai menjadi saksi atas kasus PT. PUTRA INDOTROPICAL (PI) dengan Pihak Asuat dan rekan-rekannya yang di tahan di Kantor Polda Kalbar.
“Saya diminta untuk sebagai saksi pada hari senin kemarin satu hari penuh dari pagi hingga sore dengan dicecar banyak pertanyaan dari pihak penyidik, “terang Aswanto.
Aswanto menyebutkan selain menjadi saksi atas kasus PI dengan Asuat juga sebagai terperiksa oleh Ombudsman RI atas laporan dari pihak Asuat yang melapor Pemda Landak yang berpihak kepada Perusahaan PI.
“Pak asuat, kelompoknya menyurati Kepresidenan sana yang mengatakan Perusahaan belum bagi kebun tapi faktanya Pak Asuat menguasai kebun itu dan salah satu sebab Polda turun karna ada surat Presiden ke Bupati yang menanyakan kenapa begini, dan kami (Pemda) sudah dilaporkan ke Ombudsman oleh pihak Asuat, “terangnya Aswanto.
Laporan yang dilayangkan oleh pihak Asuat ke Ombudsman, Aswanto menyampaikan pihaknya sekarang masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh pihak inspektorat.
“”Satu sisi dia mengatakan perusahaan belum bagi kebun tapi satu sisi dia (Asuat) menguasai kebun itu, trus kami Bupati dibilang berpihak kepada Perusahaan, dan itu kapan padahal selama ini kita memfasilitasi untuk ambil jalan tengahnya artinya kita tetap menggiring sesuai dengan aturan,”Tambah Aswanto. (Nes)