Menyuke (SOROT POST) -Ada Surat Sakti dari kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang membuat berita acara untuk pembinaan Kepala Desa Tolok Kecamatan Menyuke yang terlampir tentang penyelesaian laporan kegiatan pembangunan yang belum selesai di Desa Tolok dari Tahun 2017 sampai tahun 2020 masih menjadi teka-teki warga masyarakat Desa Tolok sekarang.
Teka-teki surat yang dikeluarkan oleh pihak kantor Kecamatan Menyuke dipertanyakan masyarakat Desa Tolok lantaran pekerjaan hasil pekerjaan kepala Desa Tolok tahun 2017 hingga tahun 2019 yang diduga belum selesai dikerjakan sampai sekarang.
Surat sakti yang buat oleh pihak kecamatan Menyuke pada tanggal 30 Maret 2020 dibenarkan oleh Camat Menyuke melalui Yakobus Staf Camat Menyuke saat dikonfirmasi pada, senin 20 Juli 2020 dikantor Kecamatan Menyuke beberapa pekan lalu.
Yakobus Mengakui dalam surat berita acara pembinaan Kepala Desa Tolok Kecamatan Menyuke yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa yang bermasalah seperti rabat beton dusun ojak tahun anggaran 2017.
Rabat beton dusun Palah tahun anggaran 2017. Rabat beton Dusun Karonang tahun anggaran 2017, Telford dusun Bonsor sampai Ojak tahun anggaran 2018, rabat beton Dusun Ojak tahun anggaran 2019, rabat Beton dusun, Bonsor tahun 2019 yang belum diselesaikan sehingga Camat memanggil Kepala Desa beserta BPD untuk menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Surat berita acara pembinaan Kepala Desa Tolok dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan kepala Desa, BPD, Pendamping Desa yang dipimpin oleh Camat Menyuke,”tutur Yakobus.
Menurut Yakobus staf Camat Menyuke Kabupaten Landak, Surat berita acara Pembinaan Kepala Desa Tolok atas pekerjaan yang pada saat itu ada 6 (enam) item yang belum selesai belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kabupaten Landak, pasalnya kepala desa siap dan akan menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Apabila ada laporan dari pihak BPD, maka kami akan turun kembali untuk mengecek dilapangan hasil pekerjaan yang belum selesai, dan apabila masih ada yang tersisa maka kami paksa untuk melanjutkan sesuai dengan APBDes masing-masing, jikalau masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, kami ingatkan kembali untuk mengembalikan kerugian negara ke kas Negara, sebab sampai sekarang belum ada pihak BPD yang melaporkan ke kami, dan kalau tidak ada laporan BPD berarti pekerjaan sudah selesai, ” tutur Yakobus.
Ditempat yang berbeda, Supardi Kades Tolok Kecamatan Menyuke enggan mau dikonfirmasi mengenai pekerjaan kegiatan pembangunan yang belum selesai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan alasan takut viral di media sosial, tapi sebelumnya media ini mengkonfirmasi melalui whatsapp pada tanggal 18/7/20) dengan balasan oleh Supardi kalau semua pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan.
” buktinya, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tolok, Bendahara Desa Tolok, Kepala Desa Tolok, Kasi Ekbang camat Menyuke dan Staf Camat Menyuke mengambil keputusan bahwa Laporan tersebut sudah diselesaikan.
Teka-teki isi surat sakti yang dikeluarkan pihak Kecamatan Menyuke pun yang hasil dari temuan ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai, warga dusun palah desa Tolok Kecamatan Menyuke yang atas nama Demisius didampingi oleh Pilatus saat mengaku heran lantaran kenapa ada pihak-pihak yang berani membuat surat pertanyaan kalau pekerjaan tersebut sudah selesai,
Demisius pada saat menemui media ini pada Sabtu 18 juli 2020 dan minggu 26 Juli 2020 mengaku heran pada pihak Desa dan staf Camat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai apakah mereka sudah turun langsung ke lapangan untuk mengecek pekerjaan yang belum selesai, tanya Demisius.
“Ada beberapa kejanggalan terkait pekerjaan fisik pembangunan di Desa Tolok Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak ditahun 2017, 2018 dan ditahun 2019 dengan menggunakan anggaran Desa sampai sekarang belum ada diselesaikan, saya mempertanyakan berita acara surat kesepakatan bersama kalau pekerjaan itu sudah selesai,” tanyanya lagi.
Kejanggalan yang diceritakan oleh Demisius pada sabtu 18 Juli 2020) didarit dalam isi surat berita acara Pembinaan Kepala desa Tolok nomor :140/ /Pem yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang ditetapkan didarit pada tanggal 30 Maret 2020 dengan dugaan anggaran pembangunan fisik yang tidak diselesaikan menurut mediasi dikantor camat Menyuke.
“Kami pengen kepala Desa Tolok bertanggungjawab atas laporan mediasi dikantor Camat Menyuke, oleh karna itu kami minta pertanggungjawabanya dan jika dia tidak bertanggungjawab apa-apa yang diselesaikannya kami akan menindaklanjuti laporan ini kepihak hukum yang bersangkutan,”tutur.
Demisius menyesalkan banyaknya pembangunan di Desa Tolok yang mangkrak dan Demisius siap membawa untuk mengecek langsung kelokasi melihat hasil pekerjaan pembangunan oleh kades Tolok dan kami warga masyarakat meminta kepala Desa Tolok untuk bertanggungjawab atas pembangunan yang belum selesai sebab sampai sekarang barang-barang material untuk menyelesaikan pekerjaan sama sekali belum ada padahal ini sudah lebih tanggal yang ditentukan kalau dilihat dari surat mediasi Camat dengan Kepala Desa pada tanggal 25 April 2020 belum selesai,”tambah Demisius.
Sarif Hidayah bagian Inspektorat bidang pembantu wilayah II saat dikonfirmasi senin (27/7/20) pagi, menyebutkan belum ada laporan baik dari warga maopun dari pihak kecamatan Menyuke, sebab untuk saat ini pihaknya belum ada jabwal untuk melakukan pemeriksaan sebab adanya situasi keadaan covid-19 apalagi anggaran banyak yang terpangkas, ujar Sarif Hidayat.(Nes)