Pelebaran Jalan Kota Ngabang Kemungkinan Tidak Terealisasi

Landak (SOROT POST) -Semua daerah tentunya ingin merindukan adanya perubahan daerah yang signifikan,  Tidak ada kata yang keluar dari mulut menyerah, putus asa selagi masih ada kesempatan untuk berjuang dan berusaha.
Salah satu daerah Kabupaten Landak, Bupati sebelumnya dan yang saat ini berharap Kabupaten Landak yang merupakan biji mata masyarakat kalbar berharap kota Ngabang yang jantungnya Kabupaten Landak berharap kota Ngabang dan insfraktukturnya tertata dengan baik.


Menurut Robertus bagian Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak berdasarkan lampiran kegiatan monitoring dan inventarisasi pengadaan tanah tahun 2019 lalu, kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saranan pembangunan jalan dalam kota Ngabang Kabupaten Landak dalam pembebasan tanah untuk jalan poros antar Negara dalam kota Ngabang sepanjang kurang lebih dua kilometer mulai dari Tugu kota Ngabang sampai kesimpang kantor Komisi Pemilihan umum Kabupaten dengan lebar total 9 meter masing-masing sebelah kiri 4,5 meter dan sebelah kanan 4,5 meter sudah dilakukan pembebasan walaupun masih ada beberapa yang masih dalam proses dikantor pengadilan.
Menurut Robertus, Pembebasan lahan untuk pembangunan pelebaran jalan kota Ngabang Kabupaten Landak sebelah kiri berjumlah 30 pemilik dan konsinasi ada 6 pemilik,  sebelah kanan 35 pemilik lahan yang dibebaskan dan konsinasi ada 13 pemilik artinya yang konsinasi yang dititip dipengadilan untuk pembayaran, sedangkan proses pembebasan lahan kita menggunakan KJPP (Kantor Jasa penilai Publik)  tugas untuk menentukan harga permeter lahan dan bangunan yang akan dibayar oleh Pemda  sedangkan untuk pembebasan lahan sebelah kiri dan kanan masing masing empat meter setengah dengan total sembilan meter,”paparnya,kamis, (16/7/20) pagi.
Dalam hal pembebasan lahan, sambung Robertus,  ini hasil dari  data yang dilaporkan pada saat itu ditinjau bangunan dan lahan.
“pihak kami untuk pembebasan lahan, sedangkan  perhitungan bangunan, tanam tumbuh dan dan lahan dihitung oleh pihak KJPP sedangkan untuk proses pembayaran yang masih dalam bermasalah yang dititip dikantor pengadilan berjumlah 84 bangunan yang dibebaskan,”kata Robertus.


Ditempat yang berbeda,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPERA) melalui Redi suhendi, ST. Plt. kepala Bina Marga, saat dikonfirmasi dalam wacana pelebaran jalan kota Ngabang Kabupaten Landak,  disebutkan Redi untuk tahun 2020 sudah bisa dilaksanankan pembangunan pelebaran jalan kota ngabang cuman masalahnya adalah Kabupaten Landak tidak masuk dalam kawasan stategis nasional kemungkinan pelebaran jalan kota ngabang tidak terealisasi.
Kemungkinan perjuangan yang sia-sia untuk Pelebaran jalan diwilayah Kabupaten Landak sangat mungkin tapi tetap diperjuangkan,  pasalnya status jalan nasional dengan pembiayaan kembali kepada kementerian PUPR kalau kita melihat arah kebijakan pusat memprioritaskan jalan-jalan stategis,  dan kebetulan kabupaten Landak tidak termasuk jalan stategis nasional.
” Stategis nasional,  mencakup daerah kawasan stategis parawisata,  kawasan industri,  jalan perbatasan,  salah satu faktor yang menjadi kunci pembangunan jalan, peningkatan jalan,  pelebaran jalan secara khusus jalan nasional. Untuk kabupaten Landak, kita sudah menyiapkan data pendukung salah satunya pembebasan lahan dikiri kanan badan jalan dari ruas sidas tanjung khususnya kota ngabang dan kita sudah mempersiapkan dokumen-dokumen seperti amdal,  FS sehingga jenis kriteria yang didukung sudah memenuhi sebenarnya tinggal menunggu kebijakkan dari Kementrian sendiri yang bisa mengalokasikan kegiatan-kegiatan jalan nasional sidas tanjung,” tutur Redi suhendi.
Untuk itu,  tambah Redi suhendi terkait kapan tereliasisasinya kami juga tidak bisa memastikan secara langsung karna memang banyak faktor salah satu Kabupaten Landak tidak masuk dalam kawasan stategis nasional, kemudian informasi  terakhir yang kami dapati secara lisan kegiatan atau peningkatan kegiatan pelebaran jalan kota ngabang sudah diusulkan bahkan sudah dibahas ketingkat kementerian cuman beberapa kriteria tadi seperti prioritas nasional sedikit disisihkan atau dikesampingkan atau lebih diutamakan daerah daerah prioritas nasional, kita berharap menunggu arah kebijakkan dari Dinas PUPR Kementrian untuk daerah Kabupaten Landak, tambahnya Redi suhendi. (nes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *