Landak (SOROT POST) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak dan tenaga ahli Desa diruang sidang DPRD Landak pada Rabu (15/07/2020). Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua komisi A DPRD Landak, Cahyatanus, didampingi anggota komisi A DPRD Landak, Adrianus Andika, Astra Pegama, Suani, Kico Bambang dan Rudi.
Dari kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut menurut Ketua komisi A DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat hari ini menindaklanjuti hasil kunjungan kerja kita di Desa Ansang Kecamatan Menyuke beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Ansang,” kata Tanus saat diwawancarai media ini usai memimpin rapat.
Menurut Cahyatanus, kita tidak mau atau tidak ingin mengambil keputusan yang gegabah, makanya kita undang rapat dengar pendapat dari pihak Inspektorat dan Dinas Pemdes serta tenaga ahli Desa dan kita ingin mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan mereka terhadap penggunaan keuangan Dana Desa Ansang ini.
Pada tanggal 14 Juli 2020 yang lalu, Kepala Desa Ansang telah menandatangani berita acara tentang peryataannya siap mengembalikan dana tersebut paling lambat selama 1 bulan setelah menerima surat dari Inspektorat.
Sesuai juga dengan peraturan Bupati Landak nomor 17 Tahun 2017 tentang Dana Desa, jadi apabila terjadi kerugian Desa, maka dikembalikan ke kas Desa untuk menjadi saldo Dana Desa Tahun berikutnya. Dari hasil dengar pendapat itu juga, bahwa Tahun 2021 seluruh aktifitas yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang ada di Kabupaten Landak transaksinya dilksanakan secara non tunai.
Jadi tidak ada lagi alasan Kepala Desa bahwa tidak siap penggunaan keuangan Desa dengan cara non tunai, Kenapa ini dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi seperti insentif-insentif para perangkat Desa itu sistim dibayar dicicil atau terlambat pembayarannya oleh Kepala Desa.
Kita mendukung upaya-upaya inovasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak untuk melakukan transaksi non tunai di Desa. Kemudian,” kata Tanus lagi,” ia minta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai apa yang di arahkan ibu Yunita selaku tenaga ahli Desa, bahwa peran dari BPD saat ini masih tumpul dan kita berharap kedepannya BPD benar-benar melaksakan tugasnya untuk mengawasi Dana Desa dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
” Dana Desa juga di awasi oleh pihak inspektorat dan ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena masih ada 3 Desa lagi yang akan menjadi target audit pihak inspektorat terkait dengan pengelolaan Dana Desa, yaitu Desa Jelimpo, Desa Amang dan Desa Tumbang Raeng,” tutup Tanus (Nes/Mc)