Empat Bungkus sabu-Sabu Seberat 2,9 Kilogram Berhasil Digagalkan

Entikong (SOROT POST)-Sebanyak 4 bungkus besar sabu-sabu dari Entikong ke Pontianak dibungkus dengan plastik warna hijau emas dan transparan dengan berat sekitar 2.9 kilogram Rabu (24/06/2020) yang berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian Polres Sanggau dan Polsek Entikong.

Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau yang didukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar laksanakan pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba dari Polsek Entikong dan tim gabungan bahwa ternyata ada dua orang berinisial RD berusia 34 tahun warga Bengkayang dan SG berusia 47 tahun warga Kota Pontianak.

Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diamankan yaitu empat bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam tas kain, dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai sejumlah Rp 478.000,-.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yaitu pada hari Senin (22/06/2020 ) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Baru Patoka Entikong.
RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP.

RD mengakui perbuatannya, barang bukti tersebut akan dikirim ke SG yang ada di kota Pontianak. Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak.

Akhirnya pada hari Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 04.40 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak bersama sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ. (Fernando Manurung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *